Gubernur Provinsi Jawa Tengah (jateng) Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2014 pada Senin (18/Nov/2013). UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2014.
UMK tertinggi Jawa Tengah diduduki Kota Semarang yaitu sebesar Rp 1.423.500 sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Purworejo sebesar Rp 910.000.
Daftar lengkap besaran UMK se-Provinsi Jawa Tengah terlampir dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013.
Daftar lengkap besaran UMK se-Provinsi Jawa Tengah terlampir dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013.
- Kabupaten Demak Rp1.280.000
- Kabupaten Semarang Rp1.208.200
- Kabupaten Kendal Rp1.206.000
- Kabupaten Magelang Rp1.152.000
- Kabupaten Kudus Rp1.150.000
- Kabupaten Sukoharjo Rp1.150.000
- Kabupaten Batang Rp1.146.000
- Kabupaten Pekalongan Rp1.145.000
- Kabupaten Boyolali Rp1.116.000
- Kabupaten Pemalang Rp1.066.000
- Kabupaten Karanganyar Rp1.060.000
- Kabupaten Temanggung Rp1.050.000
- Kabupaten Klaten Rp1.026.600
- Kabupaten Purbalingga Rp1.023.000
- Kabupaten Pati Rp1.013.027
- Kabupaten Blora Rp1.009.000
- Kabupaten Banyumas Rp1.000.000
- Kabupaten Jepara Rp1.000.000
- Kabupaten Tegal Rp1.000.000
- Kabupaten Brebes Rp1.000.000
- Kabupaten Wonosobo Rp990.000
- Kabupaten Rembang Rp985.000
- Kabupaten Kebumen Rp975.000
- Kabupaten Sragen Rp960.000
- Kabupaten Wonogiri Rp954.000
- Kabupaten Grobogan Rp935.000
- Kabupaten Banjarnegara Rp920.000
- Kabupaten Purworejo Rp910.000
- Kota Semarang Rp1.423.500
- Kota Tegal Rp1.044.000
- Kota Magelang Rp1.037.000
- Kota Surakarta Rp1.145.000
- Kota Salatiga Rp1.170.000
- Kota Pekalongan Rp1.165.000
- Cilacap Kota Rp1.125.000
- Cilacap Barat Rp950.000
- Cilacap Timur Rp975.000
0 komentar:
Posting Komentar