Halaman Blog Kang Asep Sule

Daftar Lengkap UMK Karawang 2014 Kelompok Usaha 1,2,3 Minimum 2,4juta

Setelah melaui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang yang cukup alot dan berlarut-larut bahkan hingga berhari-hari, Akhirnya Rabu (20 November 2013) UMK Karawang ditetapkan sebesar Rp 2.447.450 (Dua juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Selama pembahasan UMK berlangsung, ribuah buruh melakukan aksi demo di sekitar perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang guna mengawal jalannya sidang. Aksi demo buruh yang pada hari selasa sempat diwarnai terjadinya bentrok TNI-Polri akhirnya membubarkan diri setelah UMK ditetapkan.

UMK Karawang 2014
  • UMK Dasar Rp 2.447.450,
  • UMK TSK (Tekstil Sandang dan Kulit) Rp 2.484.162,
  • UMK Kelompok Usaha I Rp 2.496.375,
  • UMK Kelompok Usaha II Rp 2.624.000
  • UMK Kelompok Usaha II III Rp 2.814.590.
Dengan penetapan UMK Karawang 2014 sebesar Rp 2.447.450 ini berarti Karawang menempati posisi dengan UMK tertinggi menyusul UMK tertinggi kedua yaitu Bekasi yang hanya besa Rp5 (lima rupiah) yaitu sebesar Rp2.447.445.

Pada rapat pembahasan UMK Karawang 2014, sebelumnya telah ditetapakan terlebih dahulu angka KHL untuk daerah Karawang tahun 2014 yaitu sebesar Rp.2.202.000. Maka dengan penetapan UMK sebesar Rp 2.447.450 ini, diharapkan bisa diterima buruh karena besaran UMK berada pada kisaran 116% angka KHL.

Hasil UMK Karawang tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan kabupaten akan menunggu hasilnya lagi.

Besaran angka UMK Karawang itu sudah dianggap rasional. Meski tidak bisa diterima semua pihak, UMK harus segera ditetapkan mengingat dead line tanggal 21 November 2013 semua Kabupaten harus sudah menetapkan UMK didaerah masing-masing.
Bagi pengusaha/perusahaan mungkin beranggapan angka ini terlalu tinggi, namun bagi buruh dianggap masih terlalu rendah.

Hasil penetapan UMK karawang ini mestinya diterima semua pihak terutama buruh (serikat pekerja) dan pengusaha (Apindo). Buruh telah merelakan tuntutan mereka sebesar 3,2juta tidak bisa diakomodir. Pengusaha juga hendaknya legowo dengan penetapan ini dan diharapkan tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Salam buruh,
buruh bersatu tidak dapat dikalahkan,
buruh bercerai, kawin lagi :-)

kangasepsule

Posted by: Kang Asep Sule, at 19.47

0 komentar:

Posting Komentar