Pembahasan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kota Bekasi 2014 oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang berlangsung alot akhirnya diputuskan melalui voting. Ada 3 besaran UMK yang diusulkan yaitu UMK usulan Apindo, UMK usulan buruh, dan UMK usulan pemerintah Kota Bekasi.
Berikut 3 opsi dalam voting penetapan UMK Kota Bekasi 2014, yaitu:
- UMK usulan Apindo Rp 1.961.667 (sesuai angka KHL)
- UMK usulan buruh Rp 2.490.000
- UMK usulan Pemerintah Kota Bekasi Rp 2.441.954.
Dari hasil voting, suara terbanyak memilih UMK usulan Pemkot Bekasi. Dengan demikian ditetapkan UMK Kota Bekasi 2014 sebesar Rp 2.441.954 per bulan.
UMK Kota Bekasi 2014:
- UMK Dasar Rp 2.441.954
- UMK Kelompok II Rp 2.686.249
- UMK Kelompok I Rp 2.814.108.
Adapun untuk proses penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2014 diambil sama dengan yang terjadi di Kota Bekasi, yakni melalui voting dengan opsi berikut:
- UMK usulan buruh Rp. 2.867.368,
- UMK usulan APINDO Rp 2.000.200
- UMK usulan Pemerintah kabupaten Bekasi Rp. 2.447.445,
Suara terbanyak hasil voting memilih opsi UMK usulan pemerintah Kabupaten Bekasi maka ditetapkan UMK Kabupten Bekasi 2014 adalah sebesar Rp 2.447.445.
Besaran UMK 2014 Kabupaten Bekasi ini lebih besar Rp.5491 dari UMK 2014 Kota Bekasi (Rp 2.447.445 - Rp 2.441.954).
UMK Kabupaten Bekasi 2014:
Besaran UMK 2014 Kabupaten Bekasi ini lebih besar Rp.5491 dari UMK 2014 Kota Bekasi (Rp 2.447.445 - Rp 2.441.954).
UMK Kabupaten Bekasi 2014:
- UMK Dasar sebesar Rp2.447.445.
- UMK Kelompok III sebesar Rp2.496.394.
- UMK Kelompok II sebesar Rp2.692.190
- UMK Kelompok I sebesar Rp2.814.562
Meski masih terdapat pro kontra dengan penetapan UMK 2014 Bekasi tersebut baik Apindo maupun buruh, diharapkan semua pihak menerima hasil penetapan UMK 2014 Bekasi ini dengan lapang dada dan ikhlas..
0 komentar:
Posting Komentar