Kabar gembira untuk PNS dibulan suci Ramadhan ini. Gaji ke-13 untuk tahun 2013 yang ditunggu-tunggu oleh para PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, Polri, Pejabat, dan penerima Pensiun rencananya akan dibayarkan pemerintah pada tanggal 18 Juli 2013.
Pembayaran gaji ke-13 PNS merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2013 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No 92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Gaji, pensiun, tunjangan bulan 13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Seperti diberitakan okezone.com (Senin, 15 Juli 2013) bahwa perhitungan Gaji bulan ke-13, meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji atau tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Bagi penerima pensiun janda atau duda yang sekaligus sebagai PNS, pejabat Negara, Penerima Pensiun, tunjangan diberikan pensiun bulan ke-13. Untuk pembayaran pensiun bulan ke-13 Taspen menyiapkan dana sebesar Rp1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiunan.
Seperti diberitakan okezone.com (Senin, 15 Juli 2013) bahwa perhitungan Gaji bulan ke-13, meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji atau tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Bagi penerima pensiun janda atau duda yang sekaligus sebagai PNS, pejabat Negara, Penerima Pensiun, tunjangan diberikan pensiun bulan ke-13. Untuk pembayaran pensiun bulan ke-13 Taspen menyiapkan dana sebesar Rp1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiunan.
0 komentar:
Posting Komentar