Halaman Blog Kang Asep Sule

UMK Jawa Barat 2013 untuk 26 Kota/Kabupaten (Bekasi, Bogor, Karawang, Bandung, Purwakarta, Subang, dll)

Rabu (21/11/12) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan UMK 2013 untuk 26 Kota/Kabupaten yang ada di daerah Jawa Barat. Kang Aher (sapaan akrab Ahmad Heryawan) menyebutkan besaran UMK yang ditetapkan tersebut sudah sesuai dengan yang direkomendasikan oleh masing-masing kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
 
"Semuanya sama persis dengan yang direkomendasikan, tidak ada yang dikurangi," jelas Kang Aher seperti dikutip dari detik bandung. Untuk besaran UMK 2013 yang paling tinggi adalah UMK Kota Bekasi yaitu mencapai Rp2,1 juta. Sedangkan UMK 2013 paling rendah adalah Kabupaten Majalengka yaitu Rp850 ribu.
 
Berikut ini UMK se-Jawa Barat 2013 diurutkan berdasarkan besaran nilai UMK:
  1. UMK 2013 Kota Bekasi Rp 2.100.000
  2. UMK 2013 Kota Depok Rp 2.042.000
  3. UMK 2013 Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
  4. UMK 2013 Kabupaten Bogor Rp 2.002.000
  5. UMK 2013 Kota Bogor Rp 2.002.000
  6. UMK 2013 Kabupaten Karawang Rp 2.000.000
  7. UMK 2013 Kabupaten Purwakarta Rp 1.693.167
  8. UMK 2013 Kota Bandung Rp 1.538.703
  9. UMK 2013 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
  10. UMK 2013 Kabupaten Bandung Rp 1.338.333
  11. UMK 2013 Kota Cimahi Rp 1.338.333
  12. UMK 2013 Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
  13. UMK 2013 Kabupaten Subang Rp 1.220.000
  14. UMK 2013 Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.000
  15. UMK 2013 Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000
  16. UMK 2013 Kota Cirebon Rp 1.082.500
  17. UMK 2013 Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
  18. UMK 2013 Kota Sukabumi Rp 1.050.000
  19. UMK 2013 Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
  20. UMK 2013 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.000
  21. UMK 2013 Kabupaten Cianjur Rp 970.000
  22. UMK 2013 Kabupaten Garut Rp 965.000
  23. UMK 2013 Kota Banjar Rp 950.000
  24. UMK 2013 Kabupaten Kuningan Rp 875.000
  25. UMK 2013 Kabupaten Ciamis Rp 854.075
  26. UMK 2013 Kabupaten Majalengka Rp 850.000
Gubernur Jabar menambahkan, UMK yang telah ditetapkan tersebut akan berlaku per 1 Januari 2013. Ia berharap, UMK yang sudah ditetapkan bisa diterima semua pihak. Buruh diharapkan sejahtera dan pengusaha tetap meraih keuntungan.

Posted by: Kang Asep Sule, at 12.00

0 komentar:

Posting Komentar