Rabu (21/11/12) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan UMK 2013 untuk 26 Kota/Kabupaten yang ada di daerah Jawa Barat. Kang Aher (sapaan akrab Ahmad Heryawan) menyebutkan besaran UMK yang ditetapkan tersebut sudah sesuai dengan yang direkomendasikan oleh masing-masing kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
"Semuanya sama persis dengan yang direkomendasikan, tidak ada yang dikurangi," jelas Kang Aher seperti dikutip dari detik bandung. Untuk besaran UMK 2013 yang paling tinggi adalah UMK Kota Bekasi yaitu mencapai Rp2,1 juta. Sedangkan UMK 2013 paling rendah adalah Kabupaten Majalengka yaitu Rp850 ribu.
Berikut ini UMK se-Jawa Barat 2013 diurutkan berdasarkan besaran nilai UMK:
- UMK 2013 Kota Bekasi Rp 2.100.000
- UMK 2013 Kota Depok Rp 2.042.000
- UMK 2013 Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kabupaten Bogor Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kota Bogor Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kabupaten Karawang Rp 2.000.000
- UMK 2013 Kabupaten Purwakarta Rp 1.693.167
- UMK 2013 Kota Bandung Rp 1.538.703
- UMK 2013 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
- UMK 2013 Kabupaten Bandung Rp 1.338.333
- UMK 2013 Kota Cimahi Rp 1.338.333
- UMK 2013 Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
- UMK 2013 Kabupaten Subang Rp 1.220.000
- UMK 2013 Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.000
- UMK 2013 Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000
- UMK 2013 Kota Cirebon Rp 1.082.500
- UMK 2013 Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
- UMK 2013 Kota Sukabumi Rp 1.050.000
- UMK 2013 Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
- UMK 2013 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.000
- UMK 2013 Kabupaten Cianjur Rp 970.000
- UMK 2013 Kabupaten Garut Rp 965.000
- UMK 2013 Kota Banjar Rp 950.000
- UMK 2013 Kabupaten Kuningan Rp 875.000
- UMK 2013 Kabupaten Ciamis Rp 854.075
- UMK 2013 Kabupaten Majalengka Rp 850.000
Gubernur Jabar menambahkan, UMK yang telah ditetapkan tersebut akan berlaku per 1 Januari 2013. Ia berharap, UMK yang sudah ditetapkan bisa diterima semua pihak. Buruh diharapkan sejahtera dan pengusaha tetap meraih keuntungan.
0 komentar:
Posting Komentar