Gubernur Jawa Barat telah menetapkan UMK 2014 untuk 26 Kota/Kabupaten yang ada di Jawa Barat. Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 itu ditandatangai Gubernur Jawa Barat (Ahmad Heryawan) pada hari Kamis 21 November 2014 bertempat di Gedung Sate Bandung.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat tahun 2014 di 26 kabupaten/kota se-Jabar:
Dari 26 Kota/Kabupaten di Jawa Barat, UMK Kabupaten Karawang adalah UMK tertinggi yaitu Rp2.447.450.000. Sedangkan UMK yang paling rendah adalah UMK Kabupaten Majalengka yaitu Rp1.000.000.
Sumber: Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat tahun 2014 di 26 kabupaten/kota se-Jabar:
- Kota Bandung Rp2.000.000
- Kota Cimahi Rp1.735.473.000
- Kabupaten Bandung Rp1.735.473.000
- Kab. Bandung Barat Rp1.738.476.000
- Kabupaten Sumedang Rp1.735.473.000
- Kabupaten Subang Rp1.577.956.000
- Kabupaten Purwakarta Rp2.100.000
- Kabupaten Karawang Rp2.447.450.000
- Kabupaten Bekasi Rp2.447.445.000
- Kota Bekasi Rp2.441.954.000
- Kota Depok Rp2.397.000.000
- Kabupaten Bogor Rp2.242.240
- Kota Bogor Rp2.352.350
- Kabupaten Sukabumi Rp1.565.922
- Kota Sukabumi Rp1.350.000
- Kabupaten Cianjur Rp1.500.000
- Kabupaten Garut Rp1.085.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp1.279.329
- Kota Tasikmalaya Rp1.237.000
- Kabupaten Ciamis Rp1.040.928
- Kota Banjar Rp1.025.000
- Kabupaten Majalengka Rp1.000.000
- Kabupaten Cirebon Rp1.212.750
- Kota Cirebon Rp1.226.500
- Kabupaten Kuningan Rp1.002.000
- Kabupaten Indramayu Rp1.276.320
Dari 26 Kota/Kabupaten di Jawa Barat, UMK Kabupaten Karawang adalah UMK tertinggi yaitu Rp2.447.450.000. Sedangkan UMK yang paling rendah adalah UMK Kabupaten Majalengka yaitu Rp1.000.000.
Sumber: Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014
0 komentar:
Posting Komentar