Pemerintah mengatur sistem ketenagakerjaan yang ada di Indonesia melalui Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebagai buruh atau karyawan swasta, sebaiknya memahami Undang-undang ini agar bila terjadi penyimpangan di perusahaan tempat bekerja bisa segera diluruskan sesuai Undang-undang yang berlaku.
Terlebih bagi aktifis buruh yang sering menyuarakan aspirasi rekan-rekan buruh lain, hendaknya terlebih dulu memahami UU No. 13 Tahun 2003. : Tentang Ketenagakerjaan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Bagi yang belum punya Undang-undang No. 13 Tahun 2003. : Tentang Ketenagakerjaan, Silahkan download disini.
Semoga bermanfaat !
0 komentar:
Posting Komentar