Halaman Blog Kang Asep Sule

Pasangan Lesbi Menikah Resmi, Diduga Suap Kepala KUA


Lesbi atau pasangan wanita yang menyukai sesama jenis bukan hal baru didunia, beberapa negara eropa bahkan sudah membuat undang-undang yang mengatur sah dan dibolehkannya pernikahan pasangan lesbi. Di Indonesia sendiri, meski kita seolah menutup mata akan keberadaan kaum lesbi, mereka tetap saja ada dan hadir menjadi bagian masyarakat Indonesia yang beradab dan menganut adat ketimuran.

pernikahan pasangan lesbi (gambar ilustrasi)

Pasangan lesbi yang menjalin hubungan asmara hingga bisa lolos menikah resmi di KUA (Kantor Urusan Agama) terjadi di KUA Seibeduk, Batam, Kepulauan Riau. Nama pasangan lesbi tersebut adalah Angga Soetjipto (23) dan Ninies Ramiluningtyas (41).

“Awalnya, tak ada warga yang mengetahui Angga dan Ninies pasangan sejenis. Tapi, karena kerap menutup diri dari warga terlebih kaum pria, begitu juga dengan Ninies yang tak pernah ikut kegiatan lingkungan yang diadakan RT/RW,” ujar Marlina, tetangga pasangan lesbi tersebut di lokasi, seperti dikutip dari okezone pada Selasa (8/1/2013).

Kasus pasangan lesbi yang menikah resmi di KUA ini adalah kasus pertama di Indonesia. Adapun pasangan lesbi yang menjalin hubungan asmara dan tidak menikah di KUA disinyalir banyak terjadi di Indonesia mengingat pergeseran nilai-nilai budaya, sosial, dan agama sudah sangat mengkhawatirkan dalam tatanan masyarakat kita karena pengaruh budaya asing yang gencar menggerogoti kebudayaan luhur bangsa.

Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan menyebutkan "Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga.". Dengan demikian, pasangan lesbi yang membina hubungan antara perempuan dengan perempuan sangat bertentangan dengan hukum negara maupun agama.

Terkait kasus pasangan lesbi menikah di KUA tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan mengatakan "Jika memang terbukti (menikahkan pasangan sejenis), pecat Kepala KUA-nya. Ini selain melanggar Syariat Agama Islam juga bertentangan dengan UU perkawinan,". Pernyataan ketua MUI tersebut berdasarkan dugaan 'jalur ekspress' yang digunakan pasangan lesbi untuk menikah di KUA sehingga tidak melewati pemeriksaan dari desa dan melengkapi berkas-berkas yang seharusnya.

"Kalau tidak menggunakan surat pengantar dari desa, kemungkinan mereka membayar sejumlah uang. Itu artinya suap, sehingga terjadi pelanggaran berganda yakni pada suap dan menikahkan pasangan sejenis," tambah Amidhan.

Posted by: Kang Asep Sule, at 21.30

0 komentar:

Posting Komentar