UMK Jawa Barat 2013 telah ditetapkan dan ditandatangani Surat Keputusannya oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Rabu (21 Nov 2012). Adapun Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang mengatur tentang UMK Jabar 2013 adalah SK Gubernur Nomor: 561/Kep.1405-Bangsos/2012 Tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2013.
Bagi rekan-rekan buruh, serikat pekerja, perusahaan, atau siapapun yang membutuhkan soft copy dari SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Jabar 2013, berikut ini saya lampirkan file pdf hasil scan SK Gubernur UMK Jabar 2013 yang saya dapat dari milis FSPMI di yahoogroups.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar