Demo buruh besar-besaran yang sampai hari ini masih terjadi dan menuntut HOSTUM (Hapuskan Outsourching Tolak Upah Murah) mulai membuahkan hasil meski tidak semaksimal seperti yang diharapkan semua buruh diseluruh lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar talah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar talah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing.
Saat ini, peraturan tersebut masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan. "Saya sudah tandatangani Kamis lalu (15 November 2012)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin iskandar di Jakarta seperti dikutik dari tempo.co pada Jumat malam, 16/11/2012.
Dalam aturan tersebut, pekerjaan outsourcing dihapus kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.
Untuk mempermudah pemahaman di masyarakat, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak digunakan lagi. Ia menyarankan dua istilah jenis pola hubungan kerja, yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja). Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan ditandatanganinya peraturan menteri soal tenaga alih daya itu, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.
Dalam aturan tersebut, pekerjaan outsourcing dihapus kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.
Untuk mempermudah pemahaman di masyarakat, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak digunakan lagi. Ia menyarankan dua istilah jenis pola hubungan kerja, yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja). Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan ditandatanganinya peraturan menteri soal tenaga alih daya itu, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar