Halaman Blog Kang Asep Sule

Sumpah Pocong: Definisi, Prosesi, dan Hukum Dalam Islam

Fenomena sumpah pocong di Indonesia sudah lama adanya. Beberapa kali terdengar berita tentang sumpah pocong yang dilakukan oleh orang yang dituduh melakukan sesuatu namun belum terbukti tuduhan tersebut.
Berita terakhir dibulan september 2012 tentang sumpah pocong adalah terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Seorang warga bernama Nursalam menjalani prosesi sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tuduhan warga sekitar tidak benar bahwa dirinya melakukan santet terhadap tetangganya Rusdi dan Hamida yang sakit-sakitan.

Defini Sumpah Pocong

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Terkadang, sumpah pocong juga dilakukan hanya dengan dikerudungi kain kafan dan dengan posisi duduk. Sumpah pocong disaksikan dihadapan orang banyak. Maksud dan tujuan sumpah pocong tak berbeda dengan sumpah lainnya, yaitu untuk meyakinkan orang lain bahwa pelaku sumpah pocong tidak bersalah dan tidak seperti yang dituduhkan orang-orang terhadapnya. Dengan sumpah pocong, bila pelaku terbukti bersalah maka diyakini akan dihukum atau dilaknat oleh Tuhan sesuai dengan perbuatannya bahkan bisa sampai meninggal.

Secara umun, sumpah pocong dilakukan oleh pemeluk agama Islam karena dalam Islam-lah kain kafan (kain pocong) dikenal. Sumpah pocong juga bisanya dilakukan di masjid sebagai tempah ibadah ummat muslim. Para pemuka agama (ustad) setempat juga kadang menjadi saksi pada sumpah pocong yang dilakukan masyarakat.

Prosesi Sumpah Pocong


Prosesi sumpah pocong yaitu mula-mula pelaku dimandikan dengan bunga setelah sekujur tubuhnya ditutupi kebaya. Setelah itu,  diwudhukan dengan diiringi dengan doa-doa. Selanjutnya, dikafani disertai pembacaan Surat Yasin dan Tahlil. Sebagai prosesi puncaknya, pelaku disumpah oleh tokoh agama (sesepuh) setempat.

Sumpah Pocong Dalam Islam

Sumpah pocong bukanlah ajaran syariat Islam. Sumpah pocong hanyalah tradisi masyarakat yang memasukkan ajaran agama kedalam norma adat. Tidak menjadi jaminan samasekali sekalipun dalam sumpah pocong ada kain kafan, ada masjid, ada ustad, ada kyai, bahkan ada ulama sekalipun, sumpah pocong tetap tidak diajarkan dalam Islam.

Dalam Islam, untuk mengucapkan sumpah dan untuk meyakinkan kebenaran sumpahnya, seorang muslim tidak perlu dibungkus kain kafan menjadi pocong hidup. Cukup bersumpah atas nama Allah misalnya kalimat "Demi Allah, saya tidak malakuan hal tersebut". Bila seorang muslim bersumpah bukan atas nama selain Allah maka dikategorikan kufur atau syirik sebagaimana sabda Rasululah SAW, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab)

Sumpan Pocong vs Dukun Santet

Bila membaca beberapa berita sumpah pocong, ternyata sering kali sumpah pocong dibarengi dengan kasus dukun santet. Dituduh mensantet tetangga, tertuduh bersedia melakukan sumpah pocong untuk membersihkan nama baiknya dari kebohongan tuduhan warga, demikian beberapa kali berita sumpah pocong tersebut kita dengar. Hal ini mengisyaratkan bahwa masyarakat kita masih mempercayai hal-hal mistis yang tidak masuk logika. Kasus terakhir sumpah pocong di Pasuruan pasangan suami istri sakit-sakitan yang diyakini disantet tetangganya ternyata mengidap penyakit liver sesuai hasil diagnosa medis.



Posted by: Kang Asep Sule, at 13.19

0 komentar:

Posting Komentar