Daftar Lengkap UMK 2014 di 35 Kota/Kabupaten Provinsi Jawa Tengah

Gubernur Provinsi Jawa Tengah (jateng) Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2014 pada Senin (18/Nov/2013). UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2014.

UMK tertinggi Jawa Tengah diduduki Kota Semarang yaitu sebesar Rp 1.423.500 sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Purworejo sebesar Rp 910.000.

Daftar lengkap besaran UMK se-Provinsi Jawa Tengah terlampir dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013.





  1. Kabupaten Demak Rp1.280.000
  2. Kabupaten Semarang Rp1.208.200
  3. Kabupaten Kendal Rp1.206.000
  4. Kabupaten Magelang Rp1.152.000
  5. Kabupaten Kudus Rp1.150.000
  6. Kabupaten Sukoharjo Rp1.150.000
  7. Kabupaten Batang Rp1.146.000
  8. Kabupaten Pekalongan Rp1.145.000
  9. Kabupaten Boyolali Rp1.116.000
  10. Kabupaten Pemalang Rp1.066.000
  11. Kabupaten Karanganyar Rp1.060.000
  12. Kabupaten Temanggung Rp1.050.000
  13. Kabupaten Klaten Rp1.026.600
  14. Kabupaten Purbalingga Rp1.023.000
  15. Kabupaten Pati Rp1.013.027
  16. Kabupaten Blora Rp1.009.000
  17. Kabupaten Banyumas Rp1.000.000
  18. Kabupaten Jepara Rp1.000.000
  19. Kabupaten Tegal Rp1.000.000
  20. Kabupaten Brebes Rp1.000.000
  21. Kabupaten Wonosobo Rp990.000
  22. Kabupaten Rembang Rp985.000
  23. Kabupaten Kebumen Rp975.000
  24. Kabupaten Sragen Rp960.000
  25. Kabupaten Wonogiri Rp954.000
  26. Kabupaten Grobogan Rp935.000
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp920.000
  28. Kabupaten Purworejo Rp910.000
  29. Kota Semarang Rp1.423.500
  30. Kota Tegal Rp1.044.000
  31. Kota Magelang Rp1.037.000
  32. Kota Surakarta Rp1.145.000
  33. Kota Salatiga Rp1.170.000
  34. Kota Pekalongan Rp1.165.000
  35. Cilacap Kota Rp1.125.000
  36. Cilacap Barat Rp950.000
  37. Cilacap Timur Rp975.000
sumber : SK Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013

0 komentar:

Posting Komentar