Halaman Blog Kang Asep Sule

Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tj Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit)

Mulai hari Kamis (5 DEsember 2013) dini hari pk 00.00 wib, terjadi penyesuaian tarif tol ruas dalam kota DKI Jakarta (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit).

Tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp8.000 dari yang sebelumnya Rp7.000. Berikut besaran tarif tol pada ruas tol dalam kota Jakarta:
  • Golongan I: Tarif lama Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
  • Golongan II: Tarif lama Rp 8.500 menjadi Rp 10.000
  • Golongan III: Tarif lama Rp 11.500 menjadi Rp 13.000
  • Golongan IV: Tarif lama Rp 14.000 menjadi Rp 16.000
  • Golongan V: Tarif lama Rp 17.000 menjadi Rp 19.000
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2013. 
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Posted by: Kang Asep Sule, at 08.47

0 komentar:

Posting Komentar