Hari libur dan cuti bersama tahun 2014 yang berlaku secara nasional di Indonesia diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Negara Republik Indonesia.
SKB 3 Menteri Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014 tersebut ditetapkan pada bulan Agustus 2013. SKB dengan nomor surat Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 itu telah ditandatangani oleh ketiga menteri terkait.
Baik Sekolah, Perusahaan, Kantor, dan lain-lain wajib mematuhi keputusan dalam SKB 3 Menteri ini.
Download SKB 3 menteri tentang Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2014.
Download SKB 3 menteri tentang Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2014.
Semoga informasi ini bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar