Bir Dilarang Beredar di Minimarket

Kabar baik untuk pihak-pihak yang menentang peredaran bir dijual bebas di minimarket. Pemerintah mulai memberlakukan larangan peredaran minuman beralkohol atau miras di pengecer dan minimarket. Terutama minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5%, jenis bir yang biasa dengan mudah ditemui.

Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (15/4/2015), sejumlah minimarket dan pengecer di beberapa wilayah ibukota sudah tidak ditemukan lagi minuman jenis ini.

Pemberlakuan larangan ini menuai respon positif warga ibukota.

"Setuju. Karena saya memang tidak pernah mengonsumsi minum-minuman keras," kata Erwin.

"Setuju banget sih mba. Soalnya kalau dijual-jual di supermarket langsung kaya ngebebasin. Jadi menurut saya dihapus aja," ucap Tata.

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Satu hal yang diatur adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir.

Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 % atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.

Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas. Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk
wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan itu.

0 komentar:

Posting Komentar