Video Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Angelina Sondakh


Mantan puteri Indonesia yang juga mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh divonis 4 tahun 5 bulan oleh majelis hakim pada hari Kamis (10/Januari/2013) terkait kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.


Berikut petikan putusan hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Jakarta, Kamis (10/01/13) saat membacakan vonis Angelia Sondakh:
  1. Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ....
  2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 250juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
 
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kurungan selama 12 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 12,85 miliar dan 2.350.000 dollar AS.


Dari putusan tersebut, baik Jaksa maupun Angie, menyatakan pikir-pikir.

Ini ada tambahan berita terkait vonis Angelina Sondakh yaitu dari tribunnews. Saat berita vonis Angie dari tribunnews dishare ditwitter, ada yang berkomentar ReTweet (RT) di Twitter seperti berikut:
‏@putra_nusakoe
Sama kayak maling ayam dong

‏@DiamondGabriel_
Segitu aja

‏@Jericho_Milano
Katakan YES pada korupsi bro!!!!

‏@kireihana2
hukumannya lebih rendah dr maling pisang.


1 komentar:

Fikri El Frana mengatakan...

WOW korupsi meraja lela, dari kaum adam sampai kaum HAWA. gara2 duiiitt duiittt, kasian yang kena cuma satu, yang lainnya ga kena. huehuehue

Posting Komentar